Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi di Kabupaten Serang Minta Bebas: Penegakan Hukum

Jangan Lewatkan

Sidang agenda pembacaan pledoi dua terdakwa korupsi bantuan sapi dari Kementan untuk Poktan Motekar di Kabupaten Serang telah dilaksanakan pada Senin (19/5/2025). Terdakwa korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Sanwani, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Daddy Hartadi, Rizal Mutaqin, dan Abdul Malik Fajar, Sanwani menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Tim kuasa hukum Sanwani juga memohon agar majelis hakim memulihkan nama baik dan martabat kliennya. Mereka menjelaskan bahwa Sanwani bukan anggota atau pengurus kelompok tani (Poktan) Motekar, melainkan hanya meminjamkan kandang untuk digunakan oleh Poktan Motekar sebagai penjelasan dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang.

Permintaan untuk membebaskan Sanwani dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum juga disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Mereka berargumen bahwa unsur penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, tidak terpenuhi dalam kasus ini. Kuasa hukum Sanwani juga menyoroti kerugian negara sebesar Rp300 juta dari penjualan 20 ekor sapi bantuan Yang seharusnya dikembangbiakkan, dengan alasan bahwa status hibah sapi tersebut bukan lagi milik negara.

Di sisi lain, terdakwa lainnya Jajang Kelana mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual sapi bantuan. Namun, mereka tidak sepakat dengan tuntutan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan yang diajukan oleh JPU Kejari Serang. Hal ini disebabkan oleh kesediaan Jajang untuk berterus terang, menyesali perbuatannya, dan alasan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023 lalu, di mana terdapat anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk 120 ekor sapi yang akan dibagikan kepada enam Poktan, juga menjadi pokok perbincangan. Poktan Motekar, salah satu penerima bantuan, disebutkan dalam kasus ini. Selain itu, kronologi terkait peristiwa penjualan sapi bantuan dan peran masing-masing terdakwa dalam pengambilan keputusan juga dijelaskan dengan detail.

Dengan demikian, rangkaian persidangan ini membawa sorotan pada aspek hukum dan keadilan seiring dengan upaya dari kedua terdakwa untuk membela diri. Semua fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum. Terlepas dari itu semua, kasus korupsi ini menjadi perhatian serius yang menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru