Sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di perusahaan telekomunikasi telah menetapkan tersangka ke-11 oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka tersebut adalah OEW, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah menyita aset miliknya berupa sebidang tanah dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar. Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh tersangka lain dalam kasus PT Telkom Indonesia. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berasal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018 terkait pengadaan barang diluar ruang lingkup bisnis utama PT Telkom Indonesia. Proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak benar-benar dilakukan alias fiktif, dengan total nilai mencapai Rp431,7 miliar.
Keempat anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang terlibat dalam kerja sama ini, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Penyidik sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini serta pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi.