Dalam rentang waktu Januari hingga awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa selama periode tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap sejumlah pria yang menjual obat terlarang seperti tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP bersama dengan barang bukti obat terlarang untuk dilakukan pembinaan di panti sosial.
Satpol PP Jakarta Barat tidak hanya fokus dalam mengamankan penjual eceran di pinggir jalan, namun juga melakukan razia terhadap sejumlah toko obat di lingkungan permukiman. Agus menegaskan bahwa toko obat yang terbukti menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 57 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.
Agus juga menekankan bahwa ke depannya Satpol PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang cenderung melibatkan anak-anak dan remaja. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang. Dengan demikian, upaya Satpol PP Jakarta Barat dalam memberantas peredaran obat terlarang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Jakarta Barat.