Pada hari Kamis, polisi berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat dengan inisial AYS (30) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh proyek di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, pelaku menggunakan atribut ormas saat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang diidentifikasi sebagai K. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, diketahui bahwa pelaku sebelumnya merupakan penyalur katering makanan untuk para buruh di lokasi proyek tempat korban bekerja. Motif penganiayaan terjadi karena kesal atas tunggakan pembayaran katering senilai Rp3 juta yang belum diselesaikan oleh korban. Pelaku bahkan mengancam dan menyita ponsel para buruh sebagai jaminan biaya yang belum terbayarkan.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama rekan buruhnya melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AYS di kediamannya yang berdekatan dengan lokasi insiden. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang berpotensi menjatuhkan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. AYS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak. Sumber: ANTARA.