Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di Kejati DKI

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di dua kediaman tersangka AHMP dan HM. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di rumah HM di Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, dan delapan tersangka lainnya. Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal yang mengacu pada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Artikel ini merupakan upaya untuk memberikan informasi terkini terkait penggeledahan kediaman tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif di perusahaan telekomunikasi.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru