Kepolisian mengungkap bahwa ulang tahun di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebenarnya menjadi kedok pesta seks sesama jenis. Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas LGBT di hotel tersebut. Penyelidikan menyimpulkan bahwa kamar yang menjadi tempat aktivitas mencurigakan adalah kamar nomor 824, bukan 826 seperti yang dilaporkan. Sebanyak 17 orang laki-laki terdeteksi masuk ke kamar nomor 824, yang sebagian besar datang sendiri, berpasangan, atau berempat sejak check-in pukul 15.00 WIB. Mereka memesan kamar tipe deluxe atas nama pelaku inisial DRH alias K dengan harga Rp1.179.750 per hari. Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.45 WIB keesokan harinya, di mana sembilan laki-laki berhasil diamankan. DRH (33) sebagai pelaku, serta delapan orang lainnya dirujuk ke Polsek Metro Setiabudi. Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya merupakan saksi dan telah dipulangkan. Kasus ini tersurat dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025. Mereka telah dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp7,5 miliar, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.
Pesta Ulang Tahun Kedok LGBT di Setiabudi: Merayakan Cinta dan Kebahagiaan
