Home Hukum & Kriminal Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa

Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa

0

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, menegaskan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah secara langsung ke BPN. Tuntutan ini merupakan rangkuman dari serangkaian proses persidangan yang telah dilalui. Pada pembacaan duplik, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyoroti ketidakhadiran saksi yang tidak dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Menurut Brian, kesaksian saksi yang tidak disumpah di depan majelis hakim tidak sah sebagai bukti. Selama persidangan, majelis hakim telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah yang melibatkan Tony Surjana sejak 2004. Kasus ini berawal saat Tony Surjana mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan maksud untuk menggunakan akta tersebut seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Pengetahuan bahwa objek sertifikat berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Sukapura, Jakarta Utara, membuat Tony Surjana mengubah blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara dengan bantuan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Tindakan Tony Surjana dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan proses persidangan hingga kini, jaksa tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana.

Source link

Exit mobile version