Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai skema penipuan “Love Scam” yang patut diwaspadai oleh masyarakat untuk menghindari jebakan penipuan tersebut. Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan bahwa pelaku biasanya mulai dengan membangun hubungan dengan korban melalui akun Instagram palsu. Setelah terjalin hubungan, pelaku akan membujuk korban untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) secara pribadi dan kemudian menawarkan bisnis online. Dalam beberapa kasus, pelaku mengajak korban untuk menggunakan aplikasi Bigood dan mengunduh aplikasi palsu yang sudah disiapkan oleh pelaku. Bersamaan dengan itu, pelaku akan memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun setelah berhasil, pelaku memutuskan komunikasi dan meninggalkan korban merasa tertipu. Akibatnya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian setelah komunikasi terputus. Dengan melaporkan kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan “Love Scam” yang semakin merajalela di era digital ini.