Home Hukum & Kriminal Oknum Wartawan Ditangkap Polisi atas Tuduhan Pemerasan di Tangsel

Oknum Wartawan Ditangkap Polisi atas Tuduhan Pemerasan di Tangsel

0

Pada hari Kamis, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten pada pukul 17.04 WIB. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, perempuan yang tidak dikenal itu mengintimidasi korban dengan ancaman akan mempublikasikan perilaku korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Korban akhirnya mentransfer Rp15 juta setelah sebelumnya diminta Rp130 juta oleh tersangka. Melalui laporan korban, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial FFT (31) di Jakarta Timur. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka lain di Bekasi.

Para pelaku menggunakan modus di sekitaran hotel transit untuk mencari korban dan meminta uang dengan dalih tidak akan mempublikasikan informasi asusila yang mereka tuduhkan kepada korban. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun akan dijatuhkan kepada para pelaku yang telah melakukan tindakan tersebut. Tindakan penangkapan dan jeratan hukum ini sebagai upaya penegakan keadilan terhadap pelaku yang melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan dan pengancaman.

Source link

Exit mobile version