Home Hukum & Kriminal Kelompok Tawuran di Lubang Buaya: Bukan Hanya Satpam dan Pegawai Swasta

Kelompok Tawuran di Lubang Buaya: Bukan Hanya Satpam dan Pegawai Swasta

0

Pada Rabu (16/7), kelompok yang hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari satpam hingga pegawai swasta. Polisi telah berhasil menangkap 36 remaja yang membawa senjata tajam dan merencanakan tawuran di kawasan tersebut sekitar pukul 03.30 WIB. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, anggota kelompok tersebut terdiri dari berbagai profesi, termasuk pekerja lepas, petugas keamanan, pegawai bank, ojek daring, dan bahkan pengangguran. Mereka tergabung dalam suatu aliansi tawuran yang tidak dibentuk berdasarkan kesamaan instansi pendidikan atau tempat tinggal, melainkan karena ajakan dari teman-teman mereka.

Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas kelompok tersebut, terutama jika meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa orang lain. Polres Jakarta Timur berhasil menyita 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit yang digunakan oleh kelompok tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasuki, membuat, memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin. Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal ini dapat berupa hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya berkomitmen secara rutin untuk memantau akun-akun yang terindikasi terlibat dalam tawuran. Mereka aktif memantau pergerakan kelompok-kelompok tawuran di wilayah Jakarta Timur. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kegiatan kekerasan jalanan dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Source link

Exit mobile version