Sebuah permintaan dilayangkan kepada Nikita Mirzani oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang diyakini “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare). Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi dan mendorong Nikita untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Hal ini terjadi setelah Nikita mengungkapkan keberatannya terhadap rekaman suara percakapan dan screenshot yang menunjukkan adanya koordinasi antara pihak Reza Gladys dan dokter Mufid dengan JPU dan majelis hakim. Nikita membawa bukti yang dianggapnya kuat untuk membela dirinya dan menyerahkan rekaman tersebut kepada majelis hakim. Meskipun dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita mengancam bos skincare untuk membayar uang tutup mulut, hakim Kairul Soleh tegas bahwa tidak ada transaksi yang melibatkan pengadilan. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Keseluruhan proses hukum ini tunduk pada keputusan pengadilan untuk menentukan nasib Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dalam kasus tersebut.