Fariz RM, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan setelah dituntut enam tahun penjara. Fariz mengatakan bahwa dia akan mengikuti semua proses persidangan tanpa kecewa terhadap keputusan yang telah dibuat. Sementara itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa Fariz bukanlah seorang pengedar narkoba, melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain itu, dalam persidangan, terdakwa dianggap melanggar program pemerintah untuk memberantas narkotika, tetapi juga dianggap bersikap kooperatif. Fariz dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja dan dijatuhi denda sebesar Rp800 juta. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan ADK dan menetapkan keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Fariz dihadapkan pada ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Fariz RM sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus narkotika dan kali ini menghadapi proses persidangan yang mempertimbangkan semua tuntutan dan bukti yang disajikan. Diketahui bahwa persidangan terhadap Fariz RM terkait kasus narkoba telah dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Hingga saat ini, Fariz RM mempersiapkan diri untuk menghadapi putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.