Home Hukum & Kriminal Penangkapan Pelaku Pemerasan Pedagang Cilok di Jakarta Pusat

Penangkapan Pelaku Pemerasan Pedagang Cilok di Jakarta Pusat

0

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan perusakan gerobak milik pedagang cilok di area Tanah Abang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.40 WIB di sekitar Halte Busway Tosari.

Pelaku memaksa korban yang baru saja tiba untuk berjualan hingga akhirnya merusak etalase kaca gerobak korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu. Roby menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sempat terhambat karena korban tidak segera melapor, sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.

Tim kemudian melakukan pengecekan dan melacak korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, serta membantu korban untuk membuat laporan polisi. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MG alias P. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Kisah pemerasan dan perusakan gerobak pedagang cilok ini menunjukkan pentingnya keberanian korban untuk melaporkan tindakan kriminal yang menimpanya. Tindakan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan merugikan orang lain.

Source link

Exit mobile version