Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional dengan modus menyamarkan narkoba tersebut dalam bungkus teh China. Penemuan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam 11 bungkus teh China menjadi poin utama dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya Jakarta. Tujuh tersangka berhasil diamankan dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram setelah pengungkapan kasus dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membungkus narkoba dalam kemasan teh China dan menyembunyikannya di kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi. Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Grogol, Jakarta Barat, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu, seluruh barang haram tersebut berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui jalur darat dengan kendaraan yang telah dimodifikasi. Polda Metro Jaya bersikap tegas dalam penanganan kasus narkoba ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan kesadaran akan dampak negatifnya terhadap generasi muda bangsa. Selain itu, pihak kepolisian juga gencar memantau dugaan peredaran narkoba melalui daring dan media sosial. Keberhasilan dalam menangkap pelaku narkoba internasional menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.