Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pria tersebut adalah ayah tiri korban. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.
Korban, yang berinisial RH (14), awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan tersebut. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapat pendampingan psikologis. Barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan ponsel berisi rekaman kejadian telah disita sebagai bukti penyidikan.
Proses hukum terhadap pelaku akan diawasi secara ketat, sambil memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang pantas. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan tegas.