Home Hukum & Kriminal Silfester Tidak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel karena Sakit

Silfester Tidak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel karena Sakit

0

Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat permohonan dan informasi terkait ketidakhadiran terpidana tersebut dalam sidang PK. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere juga dilampirkan sebagai bukti alasan ketidakhadiran Silfester. Sebagai tindak lanjut, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Agustus mendatang.

Meskipun upaya hukum PK diajukan oleh Silfester Matutina, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses eksekusi penahanan tetap dilanjutkan, tanpa adanya penundaan. Informasi terkait permohonan PK yang diajukan pada 5 Agustus 2025 dapat diakses melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan.

Meskipun telah mengajukan banding, vonis tersebut malah diperberat menjadi 1,5 tahun penjara setelah kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Sidang PK yang ditunda akan kembali digelar pada 27 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan hukum terkait kasus ini tetap berlanjut, meskipun terpidana tidak hadir dalam sidang yang berlangsung.

Source link

Exit mobile version