Musisi Fariz Roestam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pembacaan vonis, Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa Fariz RM akan menjalani hukuman penjara dan didenda Rp800 juta. Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan dua bulan penjara.
Vonis hakim tersebut didasari oleh fakta bahwa Fariz RM telah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mengikuti program pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun demikian, terdakwa juga mendapat poin meringankan karena berkelakuan baik selama persidangan.
Selain itu, Hakim menegaskan bahwa Fariz RM tidak akan diberikan rehabilitasi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Terdakwa dianggap melanggar program pemerintah terkait narkoba namun bersikap kooperatif selama persidangan.
Pada tahun 2025, polisi menangkap Fariz RM di Bandung atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ADK. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis ganja dan sabu, serta dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu musisi legendaris Indonesia. Dengan adanya putusan pengadilan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan sebagai peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.