Home Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

0

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dengan kerjasama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat malam di kawasan Cakung Timur, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku dan rincian kasus.
Pihak Kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari saksi dan pelaku. Investigasi juga terus dilakukan untuk mengetahui motif dan cara pelaku membakar rumah kontrakan tersebut. Insiden tersebut mengakibatkan dua korban, yaitu istrinya, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar, dan mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Sebelumnya, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga.
Kebakaran tersebut melanda rumah kontrakan dengan luas area terbakar sekitar 3×6 meter persegi. Warga sekitar melaporkan kebakaran tersebut ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta Timur pada pukul 08.32 WIB. Tim dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespons kejadian tersebut dengan satu unit tim pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman awal. Pemadaman berhasil dilakukan dan kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Source link

Exit mobile version