Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan memberikan persyaratan agar PT Sukses Logam Indonesia (SLI) dapat kembali beroperasi setelah dihentikan oleh Bupati Moch Maesyal Rasyid. Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo, menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pengecekan di lokasi pabrik setelah adanya keluhan dari warga sekitar. Salah satu syarat agar PT SLI bisa beroperasi kembali adalah menyelesaikan perbaikan terhadap instalasi cerobong asap dan sistem pengendalian kebisingan. Perusahaan akan diizinkan beroperasi setelah semua rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dilaporkan kepada pemerintah daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh tim dari KLH dan DLHK sebelum izin operasional diberikan kembali untuk memastikan bahwa perbaikan yang telah dilakukan memenuhi standar parameter baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Bupati Tangerang menutup sementara aktivitas produksi pabrik PT SLI karena adanya keluhan dari warga terkait dengan pencemaran udara dan kebisingan. Surat penutupan tersebut dikeluarkan untuk menjamin ketentraman dan kenyamanan warga sekitar.
Syarat PT SLI Agar Beroperasi Pasca Ditutup oleh Pemkab Tangerang
Previous article

