Kuasa hukum DPR RI dan Presiden menunda memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis lalu. Mereka mengirimkan kuasa hukumnya untuk hadir dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri terhadap UUD 1945. Kuasa hukum DPR RI diwakili oleh Badan Keahlian DPR Wildan Ramdani yang meminta penundaan pembacaan keterangan. Sementara itu, kuasa hukum Presiden dihadiri oleh perwakilan dari Polri dan Kementerian Hukum. Mereka juga meminta penundaan pembacaan keterangan karena belum siap. Ketua MK, Suhartoyo, sepakat untuk menunda pemberian keterangan dan akan diagendakan kembali pada Rabu pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, advokat Christian Adrianus Sihite mengajukan uji materiil terkait Pasal 8 agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada bulan Februari 2026. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka khawatir keberadaan Polri di bawah langsung presiden bisa berpotensi diskriminatif.
