24.2 C
Munich

Penjual Senjata Air Gun Ditangkap Polisi di Jakut

Harus dibaca

Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Jakarta – Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Situs Jual Beli Senjata di Jakarta Utara Terungkap

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan 15 pucuk senjata jenis air gun, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan barang lainnya dari pelaku. Selain itu, ada juga 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang, serta berbagai perangkat alat perbaikan senjata.

Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara maksimal selama 15 tahun.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim penyelidik Unit III Satreskrim, bahwa terdapat peredaran senjata air gun melalui aplikasi WhatsApp. Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan senjata jenis tertentu.

Pelaku kemudian setuju untuk melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok. Pada saat pelaku tiba di lokasi, petugas langsung mengamankannya. Selain itu, barang bukti juga ditemukan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi.

Proses lebih lanjut terkait kasus ini akan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan senjata ilegal harus ditindak tegas demi keamanan masyarakat.

Source link

Berita Terbaru