Lima pengungkapan kasus narkotika dan obat keras mewarnai laporan kriminal di Jakarta pada Kamis (17/9). Penanganan perkara tersebut mencakup dugaan peredaran sabu oleh pasangan suami istri, jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, hingga penyitaan puluhan ribu obat daftar G di kawasan Tanah Abang.
Pengungkapan kasus sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial YM dan PI di Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam perkara lain, Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sekaligus menggunakan sabu. Polisi menduga aktivitas itu dikendalikan seseorang yang masih berada di dalam lapas.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan, dugaan tersebut muncul dari pengakuan tersangka. Menurut dia, tersangka menghubungi seseorang yang masih berada di lapas dan kemudian diminta mengambil sabu di suatu daerah.
“Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran sabu seberat 12,54 gram dalam Operasi Nila 2026. Pengungkapan dilakukan di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana menyebut seorang tersangka diamankan di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam tas tersangka.
Puluhan ribu obat keras disita
Penindakan terhadap peredaran obat ilegal juga dilakukan di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung pada 9-17 September 2026, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita 4.212 butir obat keras ilegal.
Barang bukti itu diamankan dari empat pelaku berinisial MN, AZ, EF, dan US. Mereka ditangkap di sejumlah toko kosmetik yang telah beralih fungsi menjadi tempat penjualan obat ilegal di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
Kasus dengan jumlah barang bukti lebih besar diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menangkap empat tersangka yang diduga mengedarkan obat golongan keras atau daftar G di kawasan Tanah Abang. Dari penindakan tersebut, sebanyak 74.997 butir obat berbagai jenis disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G. Kelima perkara tersebut menjadi bagian dari laporan kriminal yang dihimpun pada Kamis, 17 September 2026.
