12.8 C
Munich

Police Goes to School Ungkap Predator Seksual di Sekolah

Harus dibaca

Informasi yang diperoleh melalui komunikasi antara polisi, sekolah, dan orang tua berujung pada penangkapan seorang pria berinisial VIJAP, 26 tahun, yang diduga mencabuli siswi berusia 14 tahun di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui program sambang sekolah “Police Goes to School”.

Laporan orang tua membuka penyelidikan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan program itu tidak hanya digunakan untuk menyampaikan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat. Kunjungan ke sekolah juga menjadi ruang bagi polisi untuk menerima informasi dari pelajar, guru, maupun orang tua.

“Lewat program ini, kami membuka saluran-saluran untuk menyampaikan informasi apa pun yang mungkin dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” kata Fajri di Jakarta, Kamis, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa.

Pada Agustus 2026, personel Satbinmas bersama para polisi wanita mendatangi salah satu sekolah di wilayah Pelabuhan Muara Angke. Dalam kunjungan itu, seorang orang tua murid menyampaikan bahwa perilaku anaknya berubah drastis sejak Juli 2026.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi melakukan pendalaman dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Hasil penyelidikan mengarah kepada VIJAP, yang ditangkap pada 21 Agustus 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Muara Angke.

Menurut polisi, VIJAP mengakui telah mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun yang bersekolah di wilayah tersebut. “Kami lakukan penyelidikan, pendalaman bersama dengan orang tua dan pihak sekolah. Akhirnya, kami berhasil mengungkap perkara ini. Jadi, kami sampaikan bahwa terdapat anak usia 14 tahun yang dieksploitasi secara seksual,” ujar Fajri.

Berkenalan melalui media sosial

Polisi menyebut tersangka mengenal korban melalui media sosial. VIJAP diduga mulai merayu dan membujuk korban sejak April 2026. Sekitar tiga bulan kemudian, pencabulan terjadi setelah tersangka berpindah tempat kos ke lokasi yang berada di dekat tempat tinggal korban.

Atas perbuatannya, VIJAP dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf A dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Pandu mengatakan komunikasi yang dibangun secara konsisten menjadi kunci terbukanya kasus tersebut. Personel yang bertugas dalam program “Police Goes to School” berupaya membangun kepercayaan dengan pelajar, guru, dan orang tua sebelum menggali informasi.

“Pertama komunikasi dulu, yang selanjutnya mungkin tumbuh kepercayaan. Setelah kepercayaan, mulai bertukar informasi. Inilah hasilnya, seperti itu,” kata Pandu.

Ia mengingatkan orang tua agar tetap mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, akses yang tidak terpantau dapat membuka peluang komunikasi antara anak dan orang yang berniat buruk. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus mengintensifkan program “Police Goes to School” di sekolah-sekolah dalam wilayah hukumnya.

Source link

Berita Terbaru