Polisi membongkar laboratorium rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kontrakan kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SW (27) dan menyita tembakau sintetis seberat bruto 251,88 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi warga
Kasus ini diungkap pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan kontrakan tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari tempat tersebut, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Ardyan di Jakarta, Selasa.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung proses produksi. Barang bukti itu meliputi satu unit kompor magnet atau magnetic stirrer, enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, serta dua unit vacuum.
Petugas juga mengamankan alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, dan alat komunikasi. Seluruh barang bukti tersebut dibawa bersama tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Produksi dilakukan empat kali
Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah mengoperasikan laboratorium rumahan itu selama satu tahun terakhir. Dalam periode tersebut, tersangka disebut telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali.
Ardyan menyebut hasil produksi tembakau sintetis itu rencananya dipasarkan melalui media sosial. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hasil produksi tembakau sintetis tersebut rencananya akan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Ardyan.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami aktivitas laboratorium rumahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian masyarakat. Menurut dia, informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika, terutama yang berlangsung di lingkungan permukiman.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam.
