Kepercayaan publik terhadap keberadaan partai politik masih berada di atas tingkat ketidakpercayaan, tetapi kedekatan emosional masyarakat dengan parpol tergolong rendah. Temuan survei nasional Poltracking Indonesia mencatat 49,7 persen responden masih percaya terhadap keberadaan partai politik, sementara 37,1 persen menyatakan tidak percaya.
“Publik masih percaya terhadap keberadaan partai politik,” kata Peneliti Poltracking Indonesia Yoki Alvetro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Publik lebih dekat dengan caleg
Menurut Yoki, survei tersebut dilakukan untuk mengukur peta elektoral serta dinamika partai politik terkini. Meski hampir separuh responden menyatakan masih percaya terhadap parpol, hanya 12,3 persen yang merasa dekat dengan partai politik.
Sebaliknya, mayoritas responden, yakni 66,8 persen, mengaku tidak merasa dekat dengan partai politik. Angka ini memperlihatkan adanya jarak antara penilaian publik terhadap keberadaan parpol dan hubungan langsung masyarakat dengan organisasi politik tersebut.
Jarak itu juga tercermin dalam preferensi pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg). Responden lebih banyak menyatakan kecenderungan memilih calon anggota legislatif dibandingkan partai politik. Sebanyak 53,3 persen responden lebih cenderung memilih caleg, sedangkan 24,7 persen lainnya lebih memilih partai politik.
Yoki menyebut temuan tersebut merupakan potret terbaru berdasarkan survei yang dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2026. Namun, persepsi publik terhadap partai politik masih dapat berubah mengikuti isu yang berkembang dan langkah strategis yang diambil masing-masing parpol.
“Berbagai kemungkinan tentang persepsi publik masih berpotensi terjadi, bergantung pada isu dan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh partai politik,” ujar Yoki.
Survei mencakup 38 provinsi
Pengumpulan data lapangan dilakukan pada 14–20 Agustus 2026. Poltracking melibatkan 1.220 responden dalam survei tersebut, dengan margin of error sebesar plus-minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Penentuan klaster dilakukan secara proporsional berdasarkan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024, sedangkan stratifikasi survei menggunakan proporsi jenis kelamin pemilih.
Data dihimpun melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih. Responden dipilih secara acak, dengan proses pengumpulan data dibantu teknologi aplikasi. Dalam pelaksanaannya, setiap pewawancara mewawancarai 10 responden di setiap desa atau kelurahan yang terpilih sebagai lokasi survei.
