Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya memperkuat pemantauan media sosial melalui patroli siber. Langkah itu ditujukan untuk menangkap aspirasi, keluhan, dan kritik masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Hukum (Kemenkum), sekaligus memastikan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Supratman mengatakan dirinya akan ikut memantau serta merespons unggahan masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
“Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar,” ujar Supratman.
Kendala pelayanan diminta segera dilaporkan
Ia meminta setiap hambatan dalam pemantauan maupun pelayanan publik segera disampaikan kepada pimpinan. Kendala tersebut, termasuk kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau anggaran, menurut dia, tidak boleh dibiarkan menghambat pelaksanaan tugas.
Supratman bersama Sekretaris Jenderal Kemenkum menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari jajaran internal. Jika diperlukan penyesuaian anggaran atau aturan pendukung, Kemenkum akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan laporan melalui media sosial apabila janji pelayanan atau layanan yang diberikan jajaran eselon I Kemenkum tidak dipenuhi. Supratman menegaskan, pemantauan langsung terhadap media sosial merupakan bagian dari upaya membuka kontrol publik terhadap kementerian.
“Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tuturnya.
Jutaan layanan tercatat hingga September
Di tengah dorongan untuk memperketat pengawasan, Supratman tetap mengapresiasi capaian pelayanan Kemenkum. Hingga September 2026, layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mencatat jutaan permohonan serta layanan kepada masyarakat.
Pada layanan AHU, sebanyak 11,19 juta permohonan tercatat masuk hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sedangkan 10,92 juta permohonan dinyatakan diterima.
Untuk layanan kekayaan intelektual, Ditjen KI mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Sebanyak 104.136 permohonan di antaranya telah diberikan atau didaftarkan.
Sementara itu, BPHN telah memberikan 9,87 juta layanan di seluruh Indonesia. Layanan tersebut mencakup penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan.
