25.2 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Menetapkan Gibran Bersalah karena Melanggar Hukum dengan Membagikan Susu di CFD

Jangan Lewatkan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.

“Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu,” jelasnya.

Habiburokhman mengaku tak mengetahui soal asal usul susu yang dibagikan Gibran saat CFD. Dia menyebut hal tersebut juga tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran.

“Kita enggak tahu. Kita enggak bahas susu susu. Tadi enggak bahas di situ,” tutur dia.

Di sisi lain, dia heran dengan Bawaslu Jakarta Pusat yang masih menelusuri kasus pembagian susu di CFD. Pasalnya, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran dalam agenda itu.

Untuk itu, TKN akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang sudah diputus tak melanggar oleh Bawaslu RI.

“Kami di satu sisi, kami memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir. Tapi disisi lain, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk indikasi pelanggaran Ne Bis In Idem tadi,” pungkas Habiburokhman.

Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com

Semua Berita

Berita Terbaru