Pada hari Minggu (3/3/2024), terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor di area parkir Masjid Kuno Kaujon, Kota Serang. Pelaku, berinisial SM (39) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menggasak motor Yamaha F1 ZR plat B 8672 SUA milik Hermawan, warga Toyomerto, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pelaku menjalankan aksinya saat situasi sepi dengan menyamar sebagai jemaah yang akan melaksanakan ibadah. Setelah kehilangan motor, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Veteran Pos Ramayana Serang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan kendaraan curian beserta alat yang digunakan dalam aksi pencurian. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Serang, AKP Tri Wilarno, mengimbau kepada warga untuk mengunci ganda kendaraan mereka. Hal ini penting untuk melindungi kendaraan dari aksi pencurian yang sering kali menyasar parkir di tempat ibadah dan rumah.