Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan tentang kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pada proses persidangan kasus korupsi SYL, terungkap sejumlah aliran uang, termasuk pembelian dan pembayaran cicilan untuk anaknya, serta uang sekitar Rp 30 juta per bulan untuk istri SYL.
Ali menyebut bahwa keluarga SYL dapat dijadikan tersangka jika terpenuhi unsur pidananya, yaitu turut menikmati dari hasil kejahatan dengan kesengajaan. Ali juga menjelaskan tentang TPPU pasif, di mana pihak tersebut menikmati dan mengetahui pemberian berupa aset dari hasil korupsi.
Ali memberikan contoh kasus TPPU yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di mana Hasbi Hasan menjadi tersangka bersama Penyanyi Windy Purnamasari atau Windy Idol. Hasbi Hasan menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa Hasbi Hasan menikmati hasil kejahatan korupsi.
Dalam persidangan kasus SYL, terungkap bahwa dana dari Kementan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti sunatan, skincare anak dan cucu, pembelian mobil, dan pembayaran cicilan mobil. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kegiatan korupsi yang dilakukannya. Semua informasi ini disampaikan oleh Ali Fikri sebagai bagian dari pemberitaan terkait kasus korupsi yang melibatkan SYL dan keluarganya.