Home Hukum & Kriminal Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

0

Tangerang – ND, seorang wanita berusia 43 tahun telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang pedagang baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembunuhan kepada RA dengan cara menusuk korban satu kali menggunakan senjata jenis samurai.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana,” katanya pada Selasa, 2 April 2024.

Dalam pasal tersebut, tersangka, yang bekerja sebagai karyawan swasta, dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

“Ia dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Saat diinterogasi dan dalam konferensi pers dari pihak kepolisian, tersangka terlihat terus menangis. Melalui petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

“Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena marah saat ditegur, kemudian korban menyebutnya dengan kata-kata kasar ‘tai’. Akibatnya, terjadi cekcok dan korban mengambil senjata tajam jenis samurai dari dalam mobil, lalu langsung menusuk korban satu kali,” jelasnya.

Korban sempat mengejar tersangka setelah terluka akibat tusukan, namun ia kemudian tersungkur dan meninggal karena luka berat dan kehabisan darah.

“Korban sempat mengejar tersangka sebelum akhirnya tersungkur di depan toko dan meninggal. Tersangka sempat melarikan diri setelah dihadang oleh warga, namun akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.

Sebelumnya, pelaku penusukan terhadap pedagang baju di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah menyerah kepada pihak berwenang. Pelaku yang seorang wanita sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Ketua RW 11, Achmad Syehu, mengatakan bahwa pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah kerabatnya berdasarkan laporan dari warga.

“Dia diamankan di sini, saya mendapatkan laporan dari warga. Namun koordinasi terakhir, saya dengan pihak keamanan Jatiuwung, pelaku menyerahkan diri ke petugas, kemudian ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke Polsek Kelapa Dua,” katanya pada Senin, 1 April 2024.

Pelaku bukan merupakan warga setempat, dia datang ke wilayah Jatiuwung untuk mengunjungi kerabatnya.

“Dia bukan warga di sini, dia hanya memiliki usaha di sini, memiliki beberapa pintu kontrakan. Beberapa waktu sebelum kejadian, saya atau RT tidak mengetahui keberadaannya di rumah kerabatnya. Saya dan ketua lingkungan hanya mengetahui saat kejadian pembunuhan ini, dia datang ke sini dan kasus tersebut menjadi ramai,” ungkapnya.

Terungkap bahwa pelaku melakukan penusukan kepada korban dengan inisial R. Setelah melakukan penusukan, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih.

Source link

Exit mobile version