Home Hukum & Kriminal Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

0

Mojokerto – Seorang gadis remaja berusia 13 tahun mengalami nasib malang di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gadis SMP yang namanya dirahasiakan menjadi korban perkosaan oleh seorang pria yang baru dikenal, RW (19), saat mereka bertemu di malam takbiran beberapa minggu yang lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan bahwa korban dan pelaku baru saja saling kenal dan beberapa hari kemudian sepakat untuk bertemu. Mereka mengenal melalui grup WhatsApp.

Mujali menjelaskan bahwa kasus dugaan perkosaan itu dimulai ketika korban dan pelaku berjanji untuk bertemu di malam takbiran pada Selasa, 9 April 2024. Saat bertemu, pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya di Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, serta rumah kakaknya.

Setelah mengunjungi rumah-rumah itu, pelaku mengantar korban pulang. Namun, itu hanya menjadi taktik pelaku yang sebenarnya berniat untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk tempat pembakaran batu bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan.

Di gubuk tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak, dia terus dipaksa. Pelaku kemudian menarik korban ke belakang tumpukan batu bata dan melakukan pembalasan. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam tindakannya tersebut dengan menggunakan aplikasi video di ponsel pintarnya.

Entah apa tujuannya, pelaku kemudian menyebar video tindakan cabul saat dia memerkosa korban kepada teman-temannya. Video asusila itu dengan cepat menyebar dan akhirnya sampai ke ponsel pintar ibu korban pada Kamis, 25 April 2024.

Ibu korban tentu merasa sedih dan marah ketika melihat video cabul di mana putrinya juga menjadi korban. Sang ibu mulai meminta penjelasan dan korban akhirnya mengakui bahwa dia menjadi korban perkosaan. Ayah korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto pada Jumat, 26 April 2024.

Polisi dengan cepat mengungkap kasus ini setelah mendapatkan identitas pelaku. Mereka berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Beberapa barang bukti juga disita.

Mujali menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi.

Source link

Exit mobile version