Senin, 4 Maret 2024 – 22:28 WIB
Serang– Saat sedang tawuran dan melakukan siaran langsung di Instagram (Ig), 11 remaja geng motor telah ditangkap oleh Polres Serang. Selain itu, dua pelaku pembobol agen dan pangkalan gas LPG juga diamankan oleh polisi menjelang Ramadhan 2024. Mereka sering melakukan aksi tawuran dan pembobolan agen gas di Kabupaten Serang, Banten.
Kejadian terbaru, geng motor Team Tubruk 134 melakukan tawuran di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Mereka bahkan menyergap masyarakat yang berada di pinggir jalan. Anggota geng yang ditangkap terdiri dari tujuh remaja dan empat dewasa.
“Untuk orang tua dan guru, saya harap bisa menyelesaikan permasalahan ini. Ada dua korban di daerah Ciruas, pelaku tawuran antar remaja, melakukan tantangan dengan kelompok lain. Ini adalah kelompok Team Tubruk 134. Ini merupakan upaya untuk memastikan keamanan di tengah kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di kantornya pada Senin, 4 Maret 2024.
Geng motor Team Tubruk 134 sering melakukan aksi tawuran mereka secara langsung melalui akun media sosial mereka untuk menunjukkan eksistensi geng tersebut. Geng motor ini baru terbentuk sekitar enam bulan. Mereka juga menantang geng lain untuk melakukan tawuran melalui akun media sosial.
Beberapa warga yang sedang berada di pinggir jalan juga menjadi korban serangan geng motor. Polres Serang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak kejahatan jalanan di wilayahnya.
“Dari patroli cyber, mereka melakukan siaran langsung agar masyarakat mengetahui eksistensi mereka. Mereka juga tidak segan untuk menyerang masyarakat di jalanan,” ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.
Sementara itu, dua pelaku pembobol agen gas LPG 3 kg berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serang setelah beraksi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Mereka berhasil mencuri sekitar 150 tabung gas melon dan nantinya akan dijual dengan harga per tabung kosong sekitar Rp 100 ribu. Para pelaku juga mengaku sudah melakukan pembobolan di lima agen dan pangkalan gas LPG 3 kg di Kabupaten Serang, Banten.
“Mereka menggambar lokasi kejadian dan melakukan aksinya pada malam hari di toko atau agen khusus tabung gas. Ada lima tempat kejadian di Kabupaten Serang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan telah beraksi selama sekitar 7 bulan,” jelasnya.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1693464-live-di-instagram-saat-tawuran-11-remaja-ditangkap-satreskrim-polres-serang