SERANG – Nasib malang menimpa JO (25), seorang pekerja harian lepas di Serang. Ketika sedang sibuk mengemas pil koplo di kamarnya, dia dikepung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Dari tangan JO, polisi berhasil menyita 300 butir tramadol dan 1.068 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam 178 paket kecil. Selain itu, uang hasil penjualan obat terlarang itu juga turut disita.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan bahwa JO ditangkap pada hari Selasa (5/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas JO.
Tim Opsnal dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JO saat sedang mengemas pil hexymer di kamarnya.
JO mengaku kepada polisi bahwa ia telah menjadi pengedar narkoba selama dua bulan. Obat keras tersebut didapatkan dari AB (DPO) di Muara Angke, Jakarta Barat dengan harga Rp1,120 juta.
Kini, JO harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para bandar dan pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pengguna.
“Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba dan minuman beralkohol. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kapolres. (Dhe/Red)