Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada Sabtu siang. Kejadian bermula ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor matic, berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak. Saat korban memberikan petunjuk, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban mencoba untuk menghindar, pelaku berhasil melakukan aksinya. Setelah kasus begal payudara dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku juga menyadari aksi tersebut setelah kejadian viral di media sosial. Pelaku KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.