Home Hukum & Kriminal Apa yang Harus Diketahui Tentang Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek MAS

Apa yang Harus Diketahui Tentang Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek MAS

0

Sebuah upaya banding dalam kasus pembunuhan oleh MAS (14) terhadap ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya, sedang dipertimbangkan oleh pihak kuasa hukum. Meskipun belum ada keputusan pasti terkait hal ini, kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan melibatkan pendapat dari anak yang berhadapan dengan hukum beserta korban yang juga ibunya. Putusan hakim Pembinaan dan rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel terhadap MAS.

Dalam konteks ini, pihak kuasa hukum masih dalam tahap mempelajari putusan hakim guna menentukan langkah selanjutnya terkait pengajuan upaya hukum dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga berharap MAS akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif serta pengobatan yang sesuai. Sejak tanggal 10 Juni 2024, MAS telah dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke lembaga di bawah naungan Kementerian Sosial.

Dari vonis yang dijatuhkan, masa penangkapan dan penahanan MAS akan dikurangi, dengan anak tersebut diharuskan menjalani terapi kejiwaan secara berkala dari psikiater atau dokter kejiwaan. Seluruh proses persidangan terkait kasus ini dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Dalam proses sidang, MAS didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Lusiana Amping, Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Dalam kasus ini, MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS telah mengakui bahwa ia mengalami disabilitas mental setelah menerima bisikan-bisikan yang meresahkan. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum masih terus berupaya untuk memastikan bahwa MAS mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisinya.

Source link

Exit mobile version