Home Hukum & Kriminal Tragedi Anak Bunuh Ayah-nenek di Jaksel: Kasus Dibina 2 Tahun Terakhir

Tragedi Anak Bunuh Ayah-nenek di Jaksel: Kasus Dibina 2 Tahun Terakhir

0

Anak dengan inisial MAS (14) dinyatakan bersalah atas pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya RM (69), dan melukai ibunya, AP (40), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam putusan pengadilan, MAS dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Hakim yang memimpin sidang yakin bahwa dakwaan terbukti sehingga memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada anak tersebut. Vonis dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh MAS.

Selama masa pembinaan, MAS harus menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Selain itu, beberapa barang bukti yang ditetapkan akan dirampas dan dimusnahkan. Meskipun kuasa hukum MAS menghormati putusan, mereka juga memiliki pandangan tersendiri yang meragukan kesesuaian putusan dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.

Putusan tersebut dilakukan dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim yang memimpin adalah Lusiana Amping dan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS dituduh melakukan pembunuhan terhadap ayah, nenek, dan ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengakui dalam pemeriksaan polisi bahwa ia merasa terganggu dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.

Source link

Exit mobile version