Kepolisian telah berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat setelah menerima laporan dari korban bernama HY yang kehilangan sepeda motor di Kemanggisan. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang terkunci stang hilang dicuri maling di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menyebabkan penangkapan tersangka DZ yang tinggal di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. DZ mengakui telah menjual sepeda motor curian ke TO seharga Rp900.000, yang kemudian digadaikan kepada RI dengan harga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sepeda motor korban akhirnya ditemukan sebagai barang bukti. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian untuk DZ dan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP untuk TO dan RI. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan serta segera melaporkan kehilangan.