Home Hukum & Kriminal Toko Kosmetik di Jakbar Terlibat dalam Penjualan Obat Keras Ilegal

Toko Kosmetik di Jakbar Terlibat dalam Penjualan Obat Keras Ilegal

0

Sebuah operasi penertiban oleh petugas gabungan di Jakarta Barat (Jakbar) telah mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan sebagai toko kosmetik. Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, modus operandi para pedagang ini adalah menjual obat keras dengan mengaku sebagai pedagang kosmetik. Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BPOM, sebanyak 2.030 butir obat keras dari berbagai jenis seperti tramadol, alprazolam, trihex, dan excimer berhasil disita.

Penertiban tersebut dilakukan di tiga kecamatan yaitu Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora, di tujuh titik toko kosmetik yang diduga sebagai tempat penjualan obat keras ilegal. Obat-obat yang disita kemudian dimusnahkan di tempat oleh petugas. Meskipun para pelaku tidak ditangkap secara langsung, mereka diberi peringatan untuk tidak melanjutkan praktik ilegal mereka. Edison menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada salah satu toko kosmetik di Tambora, petugas gabungan dapat terlihat memusnahkan obat-obat keras dengan cara mencampurkannya ke dalam air. Toko tersebut terlihat seperti toko kosmetik biasa dengan produk sabun, parfum, dan produk kecantikan lainnya dijual di dalamnya. Namun, obat-obat keras yang ilegal tersebut tersimpan di balik kedok toko tersebut. Petugas terus menginventarisasi obat-obat yang disita untuk dimusnahkan.

Operasi penertiban ini menunjukkan bahwa penjualan obat keras ilegal di toko kosmetik merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan penertiban ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obat ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini juga sebagai upaya pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan memastikan kesehatan serta keselamatan publik terjaga.

Source link

Exit mobile version