Home Hukum & Kriminal Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam: Tawuran di Lubang Buaya

Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam: Tawuran di Lubang Buaya

0

Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, dua mobil pribadi disalahgunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam jenis corbek dan celurit beserta telepon seluler di dalam mobil tersebut. Mobil-mobil tersebut ternyata dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya tanpa sepengetahuan sang pemilik. Pihak kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut bukan mobil “bodong” tetapi milik pamannya yang dipinjam oleh keponakannya untuk kegiatan kriminal.

Puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan berusaha melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya telah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Dalam konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa 36 remaja telah diamankan. Senjata tajam jenis corbek dan celurit sebanyak 27 buah juga berhasil disita oleh Polres Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melaksanakan patroli siber dan memantau akun media sosial yang menunjukkan adanya rencana tawuran.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang pemakaian senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. Pasal lain yang akan diterapkan adalah Pasal 55, 56, dan 53 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta. Dua pelaku tawuran yang berhasil ditangkap sebelumnya juga telah dilaporkan oleh polisi. Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan tindakan preventif dan penindakan untuk mencegah tawuran dan kegiatan kriminal serupa di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Source link

Exit mobile version