Seorang perempuan berinisial AM (49) telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pencurian sebuah kalung emas berlian di Toko Diamond Jewelrey Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan pada Jumat (26/7). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa AM ditangkap di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju, celana, dan tas yang digunakan pelaku, serta tas, dua telepon seluler, dan rekaman video dari toko sebagai barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, HER, yang menceritakan kejadian pencurian ini kepada SPKT Polsek Kelapa Gading. Korban, yang bekerja di Toko Diamond Jewelry, mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat aksi pencurian tersebut. Pelaku berpura-pura ingin membeli barang di toko dan meminta korban mengambil beberapa barang, namun tanpa disadari mencuri kalung emas dengan liontin berlian.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menemukan informasi tentang pelaku, seorang perempuan yang tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren. Setelah melakukan pencocokan ciri-ciri pelaku, petugas berhasil menangkap AM dan sejumlah barang bukti di tempat tinggalnya. Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut.