Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah sebanyak 14.521 butir senilai Rp15 miliar yang direncanakan akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, menyatakan bahwa empat pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, yang diawali dengan informasi tim gabungan ini. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, membagi dua tim untuk melakukan pengembangan dan penggerebekan di wilayah tertentu. Hasilnya, barang bukti sebanyak 9.460 butir pil ekstasi berhasil ditemukan di satu lokasi, sedangkan satuan lainnya berhasil menangkap tersangka dan barang bukti lainnya di lokasi yang berbeda. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Seluruh tersangka dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.