Satuan Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (2/8). Para pelaku yang ditangkap adalah DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31). Kejadian itu terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada pukul 03.00 WIB. Korban yang diketahui bernama FH sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor. Tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba menyerang korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan berhasil merampas sepeda motor, tas berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pencurian biasa yang disertai kekerasan.