Tim Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang berlabuh di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tindakan ini dilakukan dalam kerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam Operasi Pengawasan Perairan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Imam Setiawan, mengungkap bahwa ketiga objek kapal yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian yaitu kapal H999, S 198, dan S 188.
Operasi tersebut melibatkan beberapa instansi seperti Bakamla RI, Binda, Kesbangpol, dan jajaran Kodam Jaya. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, khususnya terkait potensi pelanggaran keimigrasian serta ancaman lainnya. Sebelum pelaksanaan operasi, personel yang terlibat diarahkan untuk memperhatikan koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pemeriksaan terhadap ketiga kapal dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia. Tindakan ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.