Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pelaku dari tiga komplotan pencopet yang selama ini beroperasi saat konser musik. Ketiga komplotan tersebut terdiri dari kelompok DH, AG, HA, AF, HY, RS, dan AA. Para pelaku bekerja secara tim, memantau situasi dan korban di enam panggung konser serta mengambil telepon seluler korban. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pengunjung konser dan berhasil menemukan barang bukti berupa sejumlah telepon seluler yang dicuri. Para pelaku telah digelandang ke Mapolsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polsek Pademangan juga telah menerima laporan resmi dari korban yang tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek. Modus operandi para pencopet ini adalah dengan membeli tiket dan menyamar sebagai pengunjung konser sebelum melakukan aksi mencuri. Barang bukti yang disita berupa beberapa jenis iPhone. This news is originally published on ANTARA News in the year 2025.