Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, seperti provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan intensif. Satu tersangka baru ditangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya telah menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi tersebut diserbu oleh massa. Video menampilkan massa merobohkan pagar rumah dan merusak barang-barang di dalam rumah tersebut.
Uya Kuya memberikan klarifikasi terkait joget-jogetnya di gedung MPR/DPR yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI. Ia menjelaskan bahwa joget-joget tersebut tidak terkait dengan kenaikan tunjangan tetapi sekadar menghormati musisi yang tampil. Polisi juga menetapkan empat tersangka yang menyerang petugas saat aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.