Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz mengungkapkan penerimaan terhadap putusan tersebut dengan lapang dada dan berharap menjadi keputusan terbaik. Vonis tersebut termasuk pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Hakim menegaskan bahwa vonis tersebut diberikan berdasarkan kasus repetisi penggunaan narkoba oleh Fariz dan ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pihak Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Fariz juga dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Kejadian penangkapan terhadap Fariz dan ADK dilakukan oleh polisi di Bandung, Jawa Barat, berdasarkan informasi bahwa Fariz telah memesan barang terlarang tersebut kepada ADK. Barang bukti yang disita dari Fariz termasuk narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Fariz RM, seorang musisi yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus narkoba, telah menjalani sidang dan menerima putusan dengan sikap yang penuh ketabahan.