Home Hukum & Kriminal Pengusutan Pencurian Kabel TL di Green Garden: Kendala LP & Solusi

Pengusutan Pencurian Kabel TL di Green Garden: Kendala LP & Solusi

0

Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala dalam pengusutan karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa pembuatan laporan polisi merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk memulai penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut. Dia menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut dalam mengungkap kasus tersebut.

Arfan menekankan pentingnya pelaporan kasus pencurian kabel lampu lalu lintas agar pihak berwenang dapat segera bertindak. Dia juga menyamakan kasus ini dengan pencurian di rumah atau kantor, dimana tanpa adanya laporan pemilik, penegakan hukum tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, Dishub DKI Jakarta juga sedang melakukan pendataan kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya.

Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menyampaikan bahwa kerusakan lampu pengatur lalu lintas akibat pencurian kabel akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Situasi di lokasi juga menjadi tidak beraturan karena tidak adanya penjagaan dari pihak kepolisian, sehingga lalu lintas menjadi macet. Namun, meskipun lampu merah mati, belum terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

Petugas parkir di kawasan tersebut, Ahmad, juga mengkonfirmasi bahwa lampu merah sudah mati selama empat hari tanpa informasi pasti mengenai penyebabnya. Komunikasi antara Dishub DKI Jakarta dan pihak kepolisian dilakukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version