Home Hukum & Kriminal Imigrasi Jaksel Mengungkap Kasus Paspor Palsu dan Overstay WNA

Imigrasi Jaksel Mengungkap Kasus Paspor Palsu dan Overstay WNA

0

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengungkap beberapa kasus penting yang melibatkan dokumen paspor palsu dan Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal mereka. Kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Bugie Kurniawan, dalam sebuah konferensi pers. Salah satunya adalah kasus seorang WNA dari Pakistan yang mengajukan permohonan paspor RI dengan dokumen palsu dan tanpa izin tinggal sah. WNA ini kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, terdapat juga kasus lain yang melibatkan seorang WNA dari Nigeria yang telah melebihi izin tinggalnya selama 72 hari. Kedua kasus ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap sindikat pemalsuan dokumen dan pelanggaran izin tinggal. Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

Source link

Exit mobile version