Kendari – Seorang wanita muda bernama Novi Damayanti (21) di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi. Novi ternyata menjadi otak dari pembunuhan terhadap Mirna (51), yang merupakan ibu mertuanya sendiri.
Aksi Novi dianggap sadis karena dia nekat menyewa pembunuh bayaran untuk mengakhiri nyawa ibu mertuanya. Dia mengakui bahwa dia melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Menurut Novi, sang ibu mertua sering mencampuri urusan rumah tangganya sejak tahun 2022.
“Saya merasa sangat terluka karena sering dimarahi,” kata Novi saat diwawancarai oleh awak media di Mapolresta Kendari, Rabu, 17 April 2024.
Novi mengatakan awalnya dia tidak terpikir untuk membunuh ibu mertuanya. Dia hanya ingin menyantet ibu mertuanya agar menjauhi suaminya. Namun, karena santet yang dia harapkan tidak berhasil, Novi memutuskan untuk menyewa seseorang bernama Cimank untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
“Awalnya saya hanya ingin menyantet. Tapi, karena kekhilafan dan emosi, akhirnya saya menyewa orang untuk merencanakan pembunuhan,” lanjut Novi.
Dari pengakuan Novi, dia berjanji akan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Cimank jika berhasil membunuh ibu mertuanya. Namun, Cimank hanya menerima bayaran sebesar Rp10,5 juta.
“Saya berjanji akan memberikan Rp75 juta. Tapi, saya hanya memberikan Rp10,5 juta,” ujar Novi.
Kepala Kepolisian Resort Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam keterangan Novi, seorang menantu korban.
“Kami menemukan kejanggalan saat melakukan penyelidikan dan keterangan pelaku ini sering berubah-ubah,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Novi juga melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan kepada Polresta Kendari pada awal April 2024.
Dalam laporannya, Novi mengatakan bahwa dia dan korban Mirna digebuk oleh empat pria tak dikenal di kawasan DPRD Kota Kendari. Novi mengaku dipukul oleh salah satu pelaku dan Mirna tewas dengan 10 luka tusuk. Sejumlah barang berharga juga diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Kendari melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk olah tempat kejadian. Polisi juga meminta keterangan lebih lanjut dari Novi dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, terungkap bahwa kematian Mirna bukan karena pembegalan, melainkan karena pembunuhan yang direncanakan oleh Novi dan Cimank. Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.