32.4 C
Jakarta
Tuesday, September 24, 2024

Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar

Jangan Lewatkan

Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki dan melakukan proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang telah menjadi korban dari wanita tersebut, yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada hari Minggu, 24 Maret 2024. Diduga, tersangka yang akrab disapa bunda itu melakukan penipuan terhadap lebih dari satu orang.

“Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan Minggu, 24 Maret 2024. Diduga, tersangka yang akrab disapa bunda itu melakukan penipuan lebih dari satu orang,” kata Hadi.

Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian telah menerima 4 laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati. Hadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka NW masih terus berlangsung.

“Saat ini ada 4 laporan yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ungkap Hadi.

Dugaan bahwa NW melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Afnil pada Agustus 2023 lalu. Pihak kepolisian telah menetapkan NW sebagai tersangka dan telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini.

NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Pihak kepolisian juga telah menerima 4 laporan polisi terkait NW dengan kasus yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan.

Source link

Post Views: 2

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru